*Polisi Ungkap Pesta Seks di Jaksel Diikuti 100 Member

pesta seks

Polisi Ungkap Pesta Seks di Jaksel Diikuti 100 Member

judul

Polisi baru saja menciduk EO pesta seks di hotel A kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, kemarin. Pelaku pun disebutkan memiliki 100 member yang diundang untuk mengikuti pesta seks tersebut.

Memang pengikutnya banyak. Ada 100 member lah, jadi luar biasa," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, di akun medsos pelaku, pelaku memilki sekitar 100 orang pengikut atau member, yang mana mereka diundang untuk mengikuti pesta seks di Semanggi. Namun, pesta seks itu urung dilakukan lantaran lebih dahulu dibongkar polisi.

Namun, kata dia, polisi masih mendalami lebih lanjut tentang kasus tersebut, salah satunya dengan memeriksa anggota member tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan ada tidaknya keterlibatan dari anggota member dalam memuluskan rencana pelaksanaan pesta seks itu.

Selain di Hotel Jaksel, Pelaku Juga Akan Gelar Pesta Seks Besar-besaran di Semarang hingga Bali

judul

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kegiatan pesta seks di hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang pelaku berinisial berinisial GA, YM, JF dan JF yang dua diantaranya merupakan pasangan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan bahwa pesta seks tersebut bukan kali pertama digelar. Kejadian ini bukan sekali ini saja, setelah kami melakukan pemeriksaan sudah tiga kali yang Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap,” kata Bintoro kepada wartawan dikutip Rabu (13/9/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, Bintoro menyebutkan bahwa para pelaku juga berencana melakukan kegiatan serupa di wilayah Semarang dan Bali.

Sebenarnya mereka akan melaksanakan kegiatan ini bukan di wilayah Jakarta saja, tetapi mereka akan mengadakan di wilayah Semarang dan juga di wilayah daerah Bali,” pungkasnya.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1.

Dan Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Pasutri Pesta Seks

Pesta Seks di Jaksel

Pesta Orgy

pesta seks