KODEMIMPI - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa perang ini tidak bisa dihentikan siapa pun, termasuk Mahkamah Internasional.
Demikian diungkapkan Netanyahu dalam pidatonya pada hari Sabtu (13/1/2024), saat perang di Jalur Gaza mendekati hari ke-100, dikutip dari AP News pada Minggu (14/1/2024).
Bahkan ketika PM Israel berbicara di Mahkamah Internasional di Den Haag menyatakan tuduhan Afrika Selatan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina, Israel menolak tuduhan tersebut.
Israel juga menganggap tuduhan itu sebagai fitnah.
Sedangkan Afrika Selatan meminta pengadilan internasional tersebut untuk memerintahkan Israel menghentikan serangan udara dan daratnya sebagai langkah sementara.
"Tidak ada yang akan menghentikan kami, tidak Den Haag, dan tidak ada orang lain," kata Netanyahu dalam pidatonya di televisi pada Sabtu malam.
Kasus yang diajukan ke pengadilan dunia tersebut diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun, namun keputusan mengenai langkah-langkah sementara mungkin akan diambil dalam beberapa minggu.
Keputusan pengadilan mengikat tetapi sulit untuk ditegakkan. Netanyahu menjelaskan bahwa Israel akan mengabaikan perintah untuk menghentikan pertempuran, sehingga berpotensi memperdalam isolasinya.
Selain iu, Israel juga semakin mendapat tekanan internasional untuk mengakhiri perang tersebut, yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina di Gaza.
Bahkan menyebabkan penderitaan yang luas di daerah kantong yang terkepung tersebut, meski sejauh ini terlindung oleh dukungan diplomatik dan militer AS.
Sementara ribuan orang turun ke jalan di Washington, London, Paris, Roma, Milan dan Dublin pada hari Sabtu untuk menuntut diakhirinya perang.
Para pengunjuk rasa yang berkumpul di Gedung Putih mengangkat poster yang mempertanyakan kelayakan Presiden Joe Biden sebagai calon presiden karena dukungannya yang kuat terhadap Israel selama perang.
Sedangkan Israel berpendapat bahwa mengakhiri perang berarti kemenangan bagi Hamas yang menguasai Gaza sejak 2007 dan bertekad menghancurkan Israel.
Dampak yang lebih besar dari perang ini adalah pengadilan dunia pada minggu ini mendengarkan argumen mengenai keluhan Afrika Selatan terhadap Israel.
Afrika Selatan menyebutkan angka kematian dan penderitaan di kalangan warga sipil Gaza melonjak, serta komentar-komentar yang menghasut dari para pemimpin Israel, sebagai bukti dari apa yang mereka sebut sebagai niat genosida.
Dalam argumen balasan pada hari Jumat, Israel meminta agar kasus tersebut dianggap tidak ada gunanya.
Pembela Israel berpendapat bahwa negara tersebut mempunyai hak untuk melawan musuh yang kejam.
Dan bahwa Afrika Selatan hampir tidak menyebut nama Hamas, atau Afrika Selatan mengabaikan apa yang Israel anggap sebagai upaya untuk mengurangi kerugian sipil.